adalah identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap
(ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah
kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17
tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan
tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang
bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal
Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat
KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis Kelamin
- Agama yang dianut
- Status perkawinan
- Golongan darah
- Alamat pemegang KTP
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Foto
- Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
- Tandatangan pemegang KTP
- Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
0 komentar:
Posting Komentar