Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor
identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah
dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah
dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi
Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit
awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode
kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya
merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal
ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai
dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar